Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Minta Kejagung Bongkar Mafia Peradilan, Mahfud MD: Jangan Takut, Rakyat Mendukung! 

Awaludin , Jurnalis-Senin, 21 April 2025 |16:15 WIB
Minta Kejagung Bongkar Mafia Peradilan, Mahfud MD: Jangan Takut, Rakyat Mendukung! 
Mahfud MD (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD meminta Kejaksaan Agung untuk terus membongkar praktik korupsi yang menyasar dunia peradilan, buntut dugaan suap yang dilakukan hakim dalam menangani kasus ekspor crude palm oil (CPO). 

Menurut Mahfud, rakyat juga memberikan dukungan kepada Kejaksaan untuk membersihkan dunia peradilan. 

“Bongkar semuanya (mafia peradilan). Jangan takut, rakyat mendukung,” kata Mahfud dikutip, Senin (21/4/2025).

Kasus suap majelis hakim perkara korupsi CPO dinilai layaknya fenomena gunung es terkait praktik mafia peradilan. Apalagi, yang dilakukan Kejaksaan melibatkan aparatur peradilan di tiga pengadilan, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara. 

Bahkan, Mahfud menilai Presiden Prabowo Subianto perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membersihkan lembaga peradilan. 

Mahfud mengungkapkan, penerbitan perppu merupakan langkah cepat. Ini mengingat perbaikan yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) hanya bersifat formalitas. 

“Ini darurat. Sama seperti yang terjadi di Surabaya, hakim yang dikatakan nasional dan bersih, ternyata menerima suap,” ujarnya. 

 

Seperti diketahui, Kejaksaan menetapkan tiga hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kejagung juga telah menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, panitera muda perdata PN Jakut Wahyu Gunawan, Head Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, serta advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Para hakim diduga menerima suap sebesar Rp 22,5 miliar dari janji Rp 60 miliar agar perkara korupsi minyak goreng yang menjerat tiga korporasi, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group diputus lepas atau onslag.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement