JAKARTA - Polisi menyebutkan, WNA asal Nigeria yang mengamuk di Mal Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan diserahkan ke Imigrasi Jakarta Selatan. Namun, polisi juga tetap mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam insiden tersebut.
"Iya Imigrasi, itu dokumennya kan Imigrasi. Kita sempat panggil Imigrasi, dari pihak Imigrasi datang lalu dicek surat-suratnya, memang betul orangnya tinggal disini resmi, masa berlakunya bulan 5 tahun 2025 dengan visa sebagai investor," ujar Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur saat dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).
Menurutnya, WNA tersebut memang memiliki izin resmi untuk tinggal di Indonesia, tepatnya di Jakarta. Namun, secara keimigrasian seharusnya dia tinggal di wilayah Jakarta Barat, bukan di Jakarta Selatan sebagaimana yang saat ini terjadi.
"Dia sebetulnya menurut izin, dia tidak boleh tinggal di wilayah Jakarta Selatan, yang dikeluarkan izin oleh pihak Imigrasi tinggalnya harus sekitar Jakarta Barat, kan sudah ada aturannya," tuturnya.
Dia menerangkan, istri dan anaknya sudah diamankan polisi, sedangkan WNA tersebut telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur guna pengobatan lantaran dia tak mau diamankan polisi. WNA tersebut sempat bertemu menejer toko tempat dia mengamuk, hanya saja tak ada dugaan penganiayaan yang terjadi.
"Iya ketemu mengobrol, memang dirangkul, dia gak mau diamankan. Kita ajak negosiasi, kita obati makanya ikut ke kita (untuk dibawa ke RS Polri)," jelasnya.
Mansur menambahkan, polisi bakal mendalami lebih jauh ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Namun, sejauh ini belum ada laporan tentang insiden mengamuknya WNA tersebut.
"Ya belum ada (laporan dugaan pidana), mungkin nanti. Dia sempat melempar benda dari atas terus mengenai mobil, belum tahu pemilik mobil bikin laporan apa enggak. Kemungkinan ada yang dirugikan kayak supermarket, ada minyak buat mandi tadi," pungkasnya.
(Awaludin)