Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rintangi Penanganan Perkara di PN Jakpus, Bos Jak TV dkk Berikan Keterangan Palsu hingga Hapus Berita

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 22 April 2025 |06:39 WIB
Rintangi Penanganan Perkara di PN Jakpus, Bos Jak TV dkk Berikan Keterangan Palsu hingga Hapus Berita
Ilustrasi (Foto: Dok)
A
A
A

Qohar menambahkan, atas perbuatannya itu, tersangka MS diduga melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Lalu, tersangka JS diduga melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Selanjutnya, tersangka TB diduga melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Tersangka JS dan TB kini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rutan Salemba cabang Kejagung RI.

"Sedangkan tersangka MS tak dilakukan penahanan karena dia sudah ditahan dalam perkara lain," tambahnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement