JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa (22/4/2025).
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan tahun anggaran 2024-2025.
"Penyidik sedang melakukan tindakan penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya.
Tessa belum menjelaskan lebih jauh terkait penggeledahan tersebut. Termasuk apa saja yang disita.
"Untuk detilnya akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari OTT yang digelar pada Sabtu (15/3/2025).
Adapun enam tersangka tersebut adalah, Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ) dan M. Fahrudin (MFR); Anggota Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati; Kepala Dinas PUPR Kab. OKU, Nopriansyah (NOP); serta dua pihak swasta M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).