Atas pertimbangan tersebut, keduanya dituntut hukuman pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan.
Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Heru Hanindyo tidak disebutkan telah mengembalikan uang suap. Bahkan, JPU menyebutkan yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya," ujar JPU membacakan hal yang memberatkan bagi Heru.
Perlu diketahui, tuntutan hukuman pidana penjara untuk Heru paling tinggi dibandingkan dua terdakwa lainnya. JPU menuntut Heru dengan 12 tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan.
(Awaludin)