Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Telah Kembalikan Uang Suap

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 22 April 2025 |18:23 WIB
Dua Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Telah Kembalikan Uang Suap
Tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur (foto: Okezone)
A
A
A

Atas pertimbangan tersebut, keduanya dituntut hukuman pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan. 

Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Heru Hanindyo tidak disebutkan telah mengembalikan uang suap. Bahkan, JPU menyebutkan yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya. 

"Terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya," ujar JPU membacakan hal yang memberatkan bagi Heru. 

Perlu diketahui, tuntutan hukuman pidana penjara untuk Heru paling tinggi dibandingkan dua terdakwa lainnya. JPU menuntut Heru dengan 12 tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement