JAKARTA – TNI AU membantah bahwa Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma memiliki unit usaha sirkus pada masa lampau. Ia menegaskan, Puskopau Lanud Halim Perdanakusum juga tidak pernah mengelola usaha sirkus.
"Tidak Benar Puskopau Halim Memiliki OCI. TNI AU menegaskan bahwa OCI bukan merupakan unit usaha milik Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma. Puskopau tidak pernah memiliki ataupun mengelola dari kegiatan sirkus dimaksud," ujar Kadispen TNI AU, Marsma TNI Ardi Syahri, Kamis (24/4/2025).
Namun demikian, Ardi menerangkan bahwa Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma pernah menjalin kerja sama dengan OCI. Adapun kerja sama itu berbentu operasional terbatas seperti perbantuan dukungan pengurusan surat menyurat penyelenggaraan acara pertunjukan OCI di beberapa Aset Lanud.
"Yang pernah terjadi pada masa lalu adalah bentuk kerja sama operasional terbatas, terutama dalam bentuk perbantuan dukungan pengurusan surat menyurat penyelenggaraan acara pertunjukan OCI di beberapa Aset Lanud," terang Ardi.
"Kerja sama ini dilakukan secara terbuka dan bertujuan semata-mata untuk mempermudah akses dan kelancaran pelaksanaan pertunjukan OCI yang digelar untuk masyarakat umum,”ujarnya.
“Bukan sebagai bentuk kepemilikan, dan Puskopau Halim juga tidak turut campur didalam proses managemen, pembinaan dan urusan dalam mitra atau pun perusahaan yang bermitra dengan TNIAU dalam hal ini Puskopau Lanud Halim," sambungnya.
Ardi menegaskan TNI AU siap memberikan keterangan untuk menuntaskan kasus eksploitasi OCI. Ia menegaskan, TNI AU berkomitmen menjaga integritas dan senantiasa mendukung prinsip hukum dan HAM.
"TNI AU menghargai dan mendukung upaya Komnas HAM dalam menegakkan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Apabila dibutuhkan, TNI AU siap memberikan keterangan tambahan secara transparan dan kooperatif untuk membantu penelusuran fakta secara adil dan berimbang," ujar Ardi.
"TNI AU tetap berkomitmen menjaga integritas institusi dan senantiasa mendukung prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas," pungkasnya.
Sekedar informasi, dugaan pelanggaran HAM menimpa mantan pemain OCI. Kasus ini bermula dari sejumlah perempuan mantan pemain sirkus OCI yang menguak kisah kelam selama puluhan tahun menjadi pemain sirkus. Di mana mereka beratraksi di berbagai tempat, termasuk di Taman Safari Indonesia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku telah mengantongi bukti Oriental Circus Indonesia (OCI) merupakan unit bisnis Pusat Koperasi Angkatan Udara (Puskopau) TNI AU. Hal itu diungkapkan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam RDPU bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/4).
Atnike menjelaskan penyelidikan dan hasil rekomendasi Kommas HAM pada 1997 terkait laporan dugaan penganiayaan eks pemain sirkus OCI.
Ia juga memaparkan, Komnas HAM melakukan telah berkoordinasi pada pimpinan OCI agar bisa mencegah tindakan pelanggaran HAM. Lantas, Atnike menyampaikan, Komnas HAM juga telah mengantongi bukti otentik kepemilikan OCI merupakan unit bisnis Puskopau TNI AU.
(Fahmi Firdaus )