Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soroti Penahanan Ijazah, Komisi IX DPR Dorong Perlindungan Pekerja Diperkuat

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 25 April 2025 |11:47 WIB
Soroti Penahanan Ijazah, Komisi IX DPR Dorong Perlindungan Pekerja Diperkuat
Gedung DPR (Foto: Okezone)
A
A
A

Lebih lanjut, Arzeti menilai Disnaker Daerah wajib melakukan monitoring berkala terhadap perusahaan. Terutama perusahaan yang mempekerjakan lulusan muda, peserta magang, dan buruh pabrik yang kerap menjadi kelompok paling rentan. Jika ada pelanggaran, perusahaan harus disanksi.

"Perusahaan yang terbukti menahan ijazah harus dikenai sanksi administratif hingga pidana ringan, seperti pencabutan izin usaha sementara atau denda progresif," papar Arzeti.

Selain itu, ia juga meminta Kemenaker agar segera menerbitkan regulasi atau surat edaran resmi yang secara tegas melarang penahanan ijazah oleh perusahaan. Menurut Arzeti, aturan itu pun harus dilengkapi dengan mekanisme sanksi tegas dan terukur.

"Negara harus hadir bukan hanya setelah masalah meledak di publik, tapi hadir sejak awal dalam bentuk regulasi yang jelas, pengawasan yang konsisten, dan perlindungan hukum yang kuat bagi pekerja," imbau Legislator dari Dapil Jatim I tersebut.

Arzeti manilai, dinas ketenagakerjaan juga perlu menyediakan posko pengaduan tenaga kerja yang responsif dan mudah diakses, serta menjamin perlindungan hukum bagi pelapor.

"Pemerintah harus memastikan bahwa pekerja tidak takut melapor, termasuk dari ancaman intimidasi atau pembalasan dari pihak perusahaan," sebut Arzeti.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement