Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditetapkan Tersangka, Pengacara Terciduk Bawa Senpi-Sabu di Jakpus Dijerat Pasal Berlapis

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Minggu, 27 April 2025 |12:27 WIB
Ditetapkan Tersangka, Pengacara Terciduk Bawa Senpi-Sabu di Jakpus Dijerat Pasal Berlapis
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Kronologi Penangkapan

Susatyo menyebutkan, pengacara S ditangkap setelah mengalami kecelakaan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat 25 April 2025. Saat itu, seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi kejadian mencurigai pelaku membawa senjata api.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, polisi menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7,65 mm tanpa surat izin resmi. Senpi itu diselipkan di tubuh oknum pengacara tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan kembali, polisi kembali menemukan barang bukti lainnya yang berada di dalam mobil pelaku mulai dari senjata laras panjang hingga sabu.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement