Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Pertanyakan Keistimewaan Solo Terkait Usulan Jadi Daerah Istimewa

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 28 April 2025 |19:40 WIB
DPR Pertanyakan Keistimewaan Solo Terkait Usulan Jadi Daerah Istimewa
DPR (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mengatakan, usulan Kota Solo, Jawa Tengah menjadi Daerah Istimewa Surakarta (DIS) masih memerlukan analisis yang lebih mendalam. Terutama terkait dengan alasan di balik keistimewaan yang dimiliki oleh Kota Solo.

Penetapan suatu daerah sebagai daerah istimewa atau khusus, menurut Ahmad Irawan harus berdasarkan dua faktor utama, yaitu sejarah dan budaya. Seperti halnya yang terjadi di DI Yogyakarta, Aceh dan Jakarta.

"Memang kalau kaitannya dengan daerah khusus dan daerah istimewa itu kan tidak terlepas dari aspek kesejarahan, aspek kebudayaan ya. Dua itu bobotnya, sejarah dan kebudayaan. Makanya kita mengenal secara konstitusional kan daerah khusus dan daerah istimewa," ujar Ahmad Irwan, dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).

Ia menambahkan bahwa konstitusi negara telah mengakui dan menghormati keberadaan daerah dengan status khusus atau istimewa, seperti yang diatur dalam Pasal 18B UUD 1945. Daerah-daerah seperti DI Yogyakarta, Aceh, dan DKI Jakarta adalah contoh daerah dengan status tersebut. 

 

Ahmad Irawan menegaskan bahwa untuk memberikan status yang sama pada Solo, perlu kajian lebih lanjut mengenai apa yang menjadikan daerah ini istimewa.

"Itu termasuk hukum yang hidup di daerah tersebut yang dikenal dengan living law. Maka, kemudian kalau suatu daerah ingin dikatakan sebagai satu daerah khusus atau satu daerah istimewa kemudian kan format awal pertanyaan itu kan, apakah dia adalah yang khusus atau istimewa?” katanya.

Usulan agar Solo dijadikan daerah istimewa pertama kali disampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis 24 April 2025 lalu. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, mengungkapkan bahwa hingga April 2025, ada 341 usulan yang masuk ke pihaknya, termasuk enam usulan mengenai status daerah istimewa.

Namun, ternyata usulan untuk menjadikan Solo sebagai daerah istimewa berasal dari pihak Keraton Surakarta. KPA.H Dany Nur Adiningrat, Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat, mengungkapkan bahwa tujuan dari usulan ini adalah untuk memperjuangkan hak-hak Keraton Surakarta dan Mangkunegaran.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement