"Jadi ya kita harus pelajari dulu, kita dalami naskah revisinya, kekhususan dan keistimewaannya itu pada bagian dari apa. Apakah keistimewaan sebagai kota budaya atau seperti apa?” ungkapnya.
“Kita kan harus minta pertimbangan seluruh stakeholder kemudian mendiseminasi serta mendiskusikan usulan tersebut. Selanjutnya, kita minta pertimbangan secara politik apakah layak (jadi daerah istimewa)," tutup Irawan.
Seperti diketahui, usulan Kota Solo menjadi Daerah Istimewa mencuat dari pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ketika rapat bersama Komisi II DPR pada Kamis 24 April 2025.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, menyebut sampai dengan bulan April 2025 terhitung ada 341 usulan yang masuk ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Terdiri dari 42 usulan pembentukan provinsi, 6 daerah mengajukan status daerah istimewa, dan 5 daerah yang minta dikhususkan.
Berita ini telah mengalami penyuntingan sesuai dengan Hak Jawab dan Permintaan Revisi Berita yang diajukan oleh Karaton Surakarta Hadiningrat.
(Angkasa Yudhistira)