Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Tangkap Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama Jaringan Kalimantan-Sulawesi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 29 April 2025 |14:34 WIB
Polri Tangkap Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama Jaringan Kalimantan-Sulawesi
Polda Kalsel Tangkap Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama. Foto: Dok IST.
A
A
A

"Kami monitor jaringan ini sampai ke Makassar, Palu, dan Kendari, selain beroperasi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara," ujarnya. 

Para tersangka kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp13 miliar.

Selain pidana pokok narkotika, penyidik juga berupaya menelusuri aliran dana dan aset jaringan narkoba untuk penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Langkah ini sebagai komitmen Polri memiskinkan para bandar narkoba, jadi kami berupaya terus menjerat dengan Undang-Undang TPPU," tutupnya. 

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement