Anggota KY itu menambahkan, dalam seleksi ini juga dilakukan penilaian karya profesi khusus calon hakim agung yang dikumpulkan setelah calon lulus tahap administrasi.
"KY memastikan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung tahun 2025 dilakukan secara transparan, terbuka, dan objektif. Dengan demikian, KY benar-benar dapat menjaring calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang profesional dan berintegritas," katanya.
Adapun para peserta seleksi kualitas tersebut, terdiri dari 32 calon dari Kamar Perdata, 69 calon dari Kamar Pidana, 39 calon dari Kamar Agama, 7 calon dari Kamar Militer, 4 calon dari Kamar Tata Usaha Negara, dan 9 calon dari Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak, serta 17 calon hakim ad hoc HAM di MA. Para calon itu dinyatakan lulus pada tahap seleksi administrasi sehingga mengikuti uji kelayakan yang diawali dengan seleksi kualitas.
Proses seleksi dilakukan sesuai permintaan MA untuk mengisi posisi 17 calon hakim agung yang terdiri dari 5 hakim agung Kamar Pidana, 3 hakim agung Kamar Perdata, 2 hakim agung Kamar Agama, 1 hakim agung Kamar Militer, 1 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 5 hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta 3 hakim ad hoc HAM di MA. Sebelumnya, KY sempat mengungkap tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA Tahun 2025 karena adanya efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, hanya saja seleksi akhirnya bisa dilakukan saat ini.
(Awaludin)