Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sita 65 Bidang Tanah Atas Kasus Dugaan Korupsi JTTS

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 30 April 2025 |18:05 WIB
KPK Sita 65 Bidang Tanah Atas Kasus Dugaan Korupsi JTTS
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika (foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, KPK juga telah menyita 54 bidang tanah yang diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitaran Jalan Tol Trans Sumatera. Ditaksir, total nilai tanah tersebut mencapai Rp150 miliar.

Tanah yang disita tersebut terdiri dari 32 yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 m2 dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 m2.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah eks Direktur Utama BUMN Hutama Karya, Bintang Perbowo (BP); mantan Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya, Mohammad Rizal Sutjipto (MRS); dan Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen (IZ).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement