BOGOR - Polisi menyita sebanyak 26 unit motor diduga hasil tarikan debt collector tanpa prosedur resmi di Kota Bogor, Jawa Barat. Motor tersebut disimpan di lahan kosong.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi mengatakan, motor-motor tersebut diamankan pada Senin 28 April 2025. Berawal dari adanya laporan warga yang resah atas aktivitas penyimpanan kendaraan tanpa kejelasan kepemilikan di sebuah lahan kosong di Kampung Keramat, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
"Tim gabungan bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat," kata Aji dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).
Hasil pengecekan di lapangan, ditemukan 26 unit motor yang disimpan tanpa dilengkapi dokumen resmi kepemilikan. Juga tidak ada pemberitahuan kepada pihak RT atau RW maupun instansi terkait.
"Lahan tersebut telah digunakan untuk menyimpan kendaraan hasil tarikan debt collector selama lebih dari dua tahun tanpa izin resmi," jelasnya.