Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Bisa Tunjukkan Surat Kendaraan, Pemuda Berkonvoi di Cipayung Diamankan Polisi

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Sabtu, 04 Juli 2026 |15:10 WIB
Tak Bisa Tunjukkan Surat Kendaraan, Pemuda Berkonvoi di Cipayung Diamankan Polisi
Motor sita polisi (foto: wikipedia)
A
A
A


JAKARTA – Tim Patroli Gabungan Brimob Batalyon B Pelopor bersama Tim Perintis Polres Metro Jakarta Timur mengamankan sejumlah pemuda yang melakukan konvoi sepeda motor di kawasan Terowongan McD, Jalan Jembatan Cipayung Raya, Jakarta Timur, Sabtu (4/7/2026) dini hari.

Rombongan tersebut terdeteksi saat personel melakukan patroli rutin di wilayah yang rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Saat dihentikan untuk diperiksa, beberapa pengendara tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Surat Izin Mengemudi (SIM). Tiga unit sepeda motor kemudian dibawa ke Polsek Cipayung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelum menemukan rombongan tersebut, tim patroli gabungan telah menyisir sejumlah titik yang dinilai rawan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur, di antaranya kawasan Kramat Jati dan Ciracas. Hingga patroli berakhir, situasi di kedua lokasi terpantau aman dan kondusif tanpa ditemukan aksi tawuran, balap liar, maupun gangguan kamtibmas lainnya.

Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Henik Maryanto, mengatakan patroli pada malam hingga dini hari merupakan upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mengantisipasi berbagai potensi gangguan, mulai dari tawuran, balap liar, hingga kriminalitas jalanan. Kehadiran personel di lapangan juga menjadi bentuk pelayanan kepolisian agar masyarakat merasa aman saat beraktivitas maupun beristirahat.

"Kami mengedepankan langkah preventif dan penegakan hukum secara humanis. Setiap temuan di lapangan ditindak sesuai prosedur agar potensi gangguan keamanan dapat dicegah sejak dini, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman," ujar Henik kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).

Polri mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak melakukan konvoi yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan dan selalu membawa dokumen kendaraan sesuai ketentuan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan keamanan melalui Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement