Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi, Negara dan Masyarakat: Perspektif Sosiologi Politik

Opini , Jurnalis-Kamis, 02 Juli 2026 |11:50 WIB
Polisi, Negara dan Masyarakat: Perspektif Sosiologi Politik
Dosen Sosiologi Politik UNUSIA, Amsar A. Dulmanan (foto: Okezone)
A
A
A

Penulis: Amsar A. Dulmanan, Dosen Sosiologi Politik UNUSIA

JAKARTA - Polisi merupakan salah satu institusi terpenting dalam kehidupan negara modern karena memegang mandat untuk menjaga keamanan, menegakkan hukum, melindungi hak-hak warga negara, serta menjamin ketertiban sosial. Dalam perspektif sosiologi politik, polisi tidak dipahami semata-mata sebagai aparat penegak hukum, melainkan sebagai institusi sosial-politik yang berada pada titik temu antara negara dan masyarakat. Keberadaan polisi mencerminkan bagaimana negara menjalankan kekuasaan, mengelola konflik sosial, sekaligus membangun legitimasi politik di hadapan warga negara.

Hubungan antara polisi, negara, dan masyarakat selalu bersifat dinamis. Di satu sisi, negara membutuhkan polisi sebagai instrumen untuk mempertahankan ketertiban (order maintenance) dan memastikan berjalannya hukum. Di sisi lain, masyarakat menuntut agar penggunaan kewenangan kepolisian tetap berada dalam koridor demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, akuntabilitas, dan transparansi. Ketegangan antara otoritas negara dan kebebasan warga menjadi tema sentral dalam kajian sosiologi politik mengenai kepolisian.

Dalam konteks Indonesia, reformasi politik tahun 1998 membawa perubahan besar terhadap posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pemisahan Polri dari TNI menandai transformasi menuju kepolisian sipil yang profesional, demokratis, dan akuntabel. Namun demikian, berbagai tantangan masih muncul, mulai dari persoalan independensi institusi, relasi dengan kekuasaan politik, penggunaan diskresi, hingga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa reformasi kelembagaan belum sepenuhnya diikuti oleh transformasi budaya organisasi maupun hubungan yang lebih setara antara polisi dan masyarakat.

Dalam teori negara modern, Max Weber (1978) dalam Economy and Society. Berkeley: University of California Press, menjelaskan bahwa negara memiliki monopoli atas penggunaan kekerasan yang sah (the monopoly of legitimate use of physical force). Polisi merupakan salah satu institusi yang memperoleh legitimasi tersebut untuk menggunakan kewenangan “koersif” demi menjaga ketertiban umum. 
Oleh karena itu, keberadaan polisi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi negara sebagai pemegang otoritas politik. Perspektif Weber menunjukkan bahwa legitimasi polisi bergantung pada penerimaan masyarakat terhadap hukum dan institusi negara. Polisi tidak hanya menjalankan fungsi represif melalui penegakan hukum, tetapi juga menjalankan fungsi administratif, pelayanan publik, mediasi konflik, dan perlindungan warga negara. Dengan demikian, efektivitas polisi tidak hanya diukur dari kemampuannya menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement