Dalam perspektif ini, ketika masyarakat memandang kepolisian sebagai institusi yang sah (legitimate authority), mereka akan lebih bersedia mematuhi hukum dan bekerja sama dengan aparat secara sukarela (voluntary compliance), bukan semata-mata karena takut terhadap ancaman sanksi atau penggunaan kekuatan koersif. Oleh karena itu, peningkatan legitimasi kepolisian merupakan prasyarat penting bagi tumbuhnya kepatuhan hukum, kepercayaan publik, dan efektivitas penegakan hukum dalam masyarakat demokratis.
Bagi Tom R. Tyler (2006) --lihat Why People Obey the Law (2nd ed.).
Princeton University Press, legitimasi institusi penegak hukum mendorong kepatuhan masyarakat bukan semata-mata karena ancaman sanksi, melainkan karena masyarakat memandang otoritas tersebut memiliki kewenangan yang sah, adil, dan layak ditaati. Sebaliknya, apabila kepolisian dipersepsikan berpihak kepada kelompok tertentu, dipengaruhi kepentingan politik, atau menjalankan kewenangannya secara diskriminatif, maka legitimasi institusi akan mengalami penurunan yang pada akhirnya melemahkan kepercayaan publik serta mengurangi efektivitas penegakan hukum.
Dalam perspektif procedural justice, legitimasi kepolisian dibangun melalui praktik penegakan hukum yang menjunjung prinsip keadilan “prosedural”, seperti perlakuan yang setara, penghormatan terhadap hak-hak warga negara, “transparansi” dalam pengambilan keputusan, serta “akuntabilitas” aparat kepada publik. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa persepsi masyarakat terhadap legitimasi polisi memiliki korelasi positif dengan tingkat kepatuhan terhadap hukum dan kesediaan warga untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Dengan demikian, dalam masyarakat demokratis, legitimasi kepolisian dibangun melalui hubungan yang dialogis, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik (public service). Polisi tidak lagi diposisikan semata-mata sebagai representasi kekuasaan negara, melainkan sebagai pelayan publik (public servant) yang bertugas melindungi hak-hak warga negara, menjamin keamanan, serta membangun kemitraan dengan masyarakat dalam mewujudkan ketertiban sosial yang berkeadilan --lihat Robert Peel. (1947). The principles of law enforcement. International City Managers' Association.