Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi, Negara dan Masyarakat: Perspektif Sosiologi Politik

Opini , Jurnalis-Kamis, 02 Juli 2026 |11:50 WIB
Polisi, Negara dan Masyarakat: Perspektif Sosiologi Politik
Dosen Sosiologi Politik UNUSIA, Amsar A. Dulmanan (foto: Okezone)
A
A
A

Namun demikian, sosiologi politik juga mengingatkan bahwa polisi dapat menjadi alat kepentingan politik apabila tidak terdapat mekanisme kontrol demokratis. Dalam rezim yang otoriter, kepolisian sering dimanfaatkan untuk mempertahankan kekuasaan politik melalui pengawasan, pembatasan kebebasan sipil, hingga kriminalisasi terhadap kelompok oposisi. Sebaliknya, dalam negara demokrasi, polisi harus bekerja berdasarkan supremasi hukum (rule of law), bukan berdasarkan kepentingan penguasa.

Pendekatan sosiologi politik banyak dipengaruhi oleh pemikiran Michel Foucault mengenai relasi kuasa (power). Menurut Foucault (1991)  --lihat Governmentality. Chicago: University of Chicago Press, bahwa kekuasaan tidak hanya bekerja melalui lembaga negara, tetapi juga melalui berbagai institusi sosial yang mengatur perilaku masyarakat. Polisi merupakan salah satu institusi yang menjalankan fungsi disipliner melalui pengawasan (surveillance), regulasi, dan normalisasi perilaku warga. 

Dalam perspektif ini, polisi bukan hanya menindak pelanggaran hukum, tetapi juga membentuk kepatuhan masyarakat melalui berbagai mekanisme pengawasan sosial. Kamera pengawas, identifikasi biometrik, patroli digital, hingga pemanfaatan teknologi informasi merupakan contoh bagaimana praktik kepolisian modern semakin mengandalkan mekanisme pengawasan yang luas. Konsep governmentality dari Foucault menjelaskan bahwa negara modern lebih banyak mengelola masyarakat melalui pengaturan perilaku dibandingkan penggunaan kekerasan secara langsung. Polisi menjadi bagian penting dalam proses tersebut karena berfungsi menjaga keteraturan sosial sekaligus menghasilkan kepatuhan warga terhadap norma hukum.

Namun demikian, kewenangan yang dimiliki kepolisian harus dijalankan secara proporsional dan akuntabel. Penggunaan kewenangan yang berlebihan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), yang pada akhirnya dapat mengikis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Oleh karena itu, dalam sistem demokrasi diperlukan mekanisme checks and balances melalui supremasi hukum, pengawasan legislatif, pengawasan yudisial, lembaga pengawas independen, media, serta partisipasi masyarakat sipil agar pelaksanaan kewenangan kepolisian tetap berada dalam koridor konstitusi, negara hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement