Rizal menjelaskan jika setelah melakukan pencurian, kedua pelaku sempat berencana kabur ke Kalimantan dengan dalih mencari pekerjaan. Namun, rencana itu berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian.
“Kami berhasil mengamankan keduanya di wilayah Kabupaten Garut,” tuturnya.
Kini, Y dan I telah ditahan di Mapolsek Cileunyi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Keduanya diancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” tegas Rizal.
(Awaludin)