Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terlilit Utang, Mantan Sopir Gasak Barang Majikan hingga Rp200 Juta

Agi Ilman , Jurnalis-Rabu, 30 April 2025 |01:05 WIB
Terlilit Utang, Mantan Sopir Gasak Barang Majikan hingga Rp200 Juta
Mantan Sopir Gasak Barang Majikan (foto: Okezone/Agi Ilman)
A
A
A

Rizal menjelaskan jika setelah melakukan pencurian, kedua pelaku sempat berencana kabur ke Kalimantan dengan dalih mencari pekerjaan. Namun, rencana itu berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian.

“Kami berhasil mengamankan keduanya di wilayah Kabupaten Garut,” tuturnya.

Kini, Y dan I telah ditahan di Mapolsek Cileunyi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Keduanya diancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” tegas Rizal.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement