“Korban sebagian besar bukan warga Cicalengka. Mereka biasanya sedang istirahat atau tidur di dalam kendaraan,” tambah Umu.
Dengan modus yang berulang dan lokasi yang sama, pihak kepolisian menduga pelaku telah menjadikan jalur Bypass Cicalengka sebagai “lahan operasi” mereka.
Kini atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 65 KUHP mengenai perbuatan pidana berulang.
“Ancaman hukuman yang dikenakan di atas sembilan tahun penjara,” tegasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.