Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Kasus Impor Gula, Hakim Bingung Kenapa Alur Distribusi Sangat Panjang

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 06 Mei 2025 |15:28 WIB
Sidang Kasus Impor Gula, Hakim Bingung Kenapa Alur Distribusi Sangat Panjang
Sidang Kasus Impor Gula
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim perkara kasus dugaan korupsi impor gula mencecar saksi perihal panjangnya alur distribusi gula ke masyarakat. 

Hal itu dilakukan saat menghadirkan Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan Inkopar, Letkol CHK, Sipayung sebagai saksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Duduk sebagai terdakwa, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 

Perlu diketahui, Inkopkar bekerja sama dengan PT Angels Product untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal. 

Awalnya, Hakim Anggota Alfis Setyawan menanyakan pengetahuan saksi terkait jumlah distributor gula ke masyarakat. 

"Tadi disebutkan, terkait distributor. Berapa distributor pak?," tanya Hakim Alfis. 

"Banyak Pak jumlahnya, saya ga hafal. Tapi contoh kontraknya pernah saya kasih, waktu saya di BAP," jawab saksi. 

Sipayung mengungkapkan, jumlah distributor gula lebih dari 10 sebelum diterima masyarakat. 

"Ada 10?," tanya Hakim Alfis. 

"Lebih Pak, pasti lebih," jawab Saksi. 

Sipayung menjelaskan, kerja sama pihaknya dengan distributor ini dimaksudkan agar gula dari mereka bisa langsung dijual. 

"Kenapa ga koperasi saja yang melakukannya? Tadi bapak sampaikan koperasi ini punya cabang di seluruh Indonesia?," tanya Hakim. 

 

"Punya, kita punya 1000 lebih prim, punya 22 pos," jawab Saksi. 

Mendengar jawaban tersebut, Hakim kemudian mencecar alasan Inkopkar mendistribusikan gula melalui distributor lain. 

"Koperasi itu kan ada di seluruh Indonesia. Ada di batalion, di kodim. Tapi kemudian dalam pelaksanaan distribusi gula ini, kenapa harus dikerjasamakan atau melalui, transasksinya kan jual beli nih. Terjadi jual beli dengan distributor, kenapa ga koperasi saja? koperasi ngambil gula di Angles Product, kemudian dikirim ke masing-masing koperasi cabang seluruh Indonesia, dilakukan operasi pasar, kenapa ga demikian yang dilakukan?," tanya Hakim. 

"Izin Pak, mungkin menurut saya ga mampu, koperasi itu ga mampu beli gula sekian banyak," jawab Sipayung. 

"Ya kalau ga mampu ga usah ditunjuk Pak koperasi itu oleh Kementerian Perdagangan. Koperasi ini ngajuin permohonan kemudian ada penugasan dari Kementerian Perdagangan," kata Hakim. 

"Permohonan itu kan dasar nya saya punya kemampuan nih, saya mohon nih menteri, Pak Menteri berikan penugasan kepada saya untuk distribusi gula. Kan begitu," sambung Hakim. 

Hakim kembali mencecar Sipayung perihal melibatkan distributor, tidak dilakukan langsung Inkopkar.

"Pertanyaan saya, kenaap harus dikerjasamakan dengan distributor? kenapa tidak koperasi sendiri melakukan distribusi? bapak tadi jawab anggaran ga ada, dana kami kurang koperasi. Kan begitu jawabannya. Kalau tahu dana kurang, anggaran minim, ngapain dahulu mengajukan permohonan kepada Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan penugasan?," cecar Hakim. 

"Oke, gini pak. Kita kerja sama itu atas perintah, melakukan kerja sama. Tentara itu kalau KSAD merintah A, pasti dikerjakan," jawab Saksi. 

Hakim Alfis menilai, proses distribusi itu bisa diperpendek agar bisa diterima masyarakat. 

"Kan sebenernya, alurnya kan bisa diperpendek sebenernya pak. Tidak terlalu panjang seperti bapak bilang tadi, kerja sama Angles Product, kerja sama lagi dengan distributor, 10 distributor lebih, bayarnya ke Angles Product, banyak kali pak. Ini untuk masyarakat loh, ya kan. Untuk masyarakat Indonesia loh, kok begitu alurnya begitu. Kenapa ga dibikin sederhana saja biar tepat sasaran begitu, ya kan pak?," tanya Hakim. 

"Ya ga tahu saya pak, ga bisa jawab kalau itu pak. Saya yang bisa jawab yang saya alami yang saya tahu," jawab SakD

Dalam perkara ini, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

 

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp.578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.

Jaksa menerangkan, Tom Lembong selaku Menteri Perdangan periode 2015-2016 telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 orang tersebut. 

Jaksa menilai, penerbitan 21 persetujuan impor itu diterbitkan Tom Lembong tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, telah menerbitkan 21 Pengakuan/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula," ucap jaksa.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement