JAKARTA - Polisi mengungkap tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh kakak beradik asal Palembang, Sumatera Selatan, oleh pelaku berinisial MD (25) dan I (27). Keduanya bermain aplikasi Bigo Live dengan berpura-pura menjadi perempuan untuk melakukan pemerasan.
"Perkara yang kita sangkakan adalah pemerasan yang dilakukan melalui media online yang sering kita kenal juga dengan sextortion atau tindak pidana pemerasan yang disertai oleh ancaman penyebaran konten eksplisit atau intim atau seksual," ucap Kasubdit IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, Selasa (6/5/2025).
Herman menjelaskan, kakak beradik itu mempunyai modus bermain aplikasi Bigo Live dengan berpura-pura menjadi perempuan. Upaya menjadi perempuan dilakukan untuk mencari korban-korban yang akan diperas.
"Dia berpura-pura seolah-olah menjadi sosok seorang perempuan yang cantik sehingga nanti akan ada korban yang tertarik untuk berkomunikasi dan melakukan pertemanan," ucap Herman.
Setelah mendapatkan korbannya, pelaku menggiring korban untuk berkomunikasi secara intens melalui aplikasi chat Telegram. Salah satunya adalah memancing korban untuk melakukan panggilan video (video call).
"Handphone (milik pelaku) diarahkan ke video yang diputar dengan handphone lain, yang video tersebut memutar sosok seorang perempuan yang bersifat vulgar, dan mengajak korbannya untuk melalukan video call yang sifatnya pribadi atau intim," tuturnya.
Kondisi tersebut membuat korban-korban yang berhasil disasar akhirnya menunjukkan organ-organ intim milik korban. Setelahnya, pelaku kemudian merekam layar yang berisi wajah dan organ intim korban.
"Setelah video tersebut direkam oleh pelaku, maka pelaku akan secara intens mengirim video tersebut dan meminta sejumlah uang," ungkap dia.
Bahkan pelaku juga mengancam menyebarkan video berisi wajah dan organ intim korban kepada keluarga dan kerabat korban. Polisi menyebut para pelaku sebelumnya juga melakukan profilling terhadap korban yang akan diperas.
"Terhadap laporan yang kami tangani ini, kerugian yang dialami korban kuramg lebih senilai Rp2,5 juta," tuturnya.
Polisi menjerat kakak beradik ini dengan Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun," ujar Herman.
Polisi baru menangkap sosok MD sejauh ini, sementara sosok I masih dalam pengejaran polisi.
(Angkasa Yudhistira)