Razia balap liar ini dilakukan Polsek Pasirian, lantaran banyak laporan masyarakat yang mengeluhkan aksi balap liar yang membahayakan pengendara lain.
Dalam razia ini polisi mengamankan 4 sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar.
"Selain dihukum mendorong motor hingga kantor polisi, mereka yang terjaring akan dikenakan sanksi tilang," kata Anggota Polsek Pasirian, Aiptu Eko Budi Laksono.
Sementara itu, meski kerap dilakukan razia, namun aksi balap liar di Jalan Lintas Selatan Lumajang ini masih tetap dilakukan dan tak jarang mengakibatkan kecelakaan.
(Khafid Mardiyansyah)