Sementara Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, Dian Al Ma'ruf, menjelaskan setiap usaha apapun dalam bentuk pengusahaan dan pendayagunaan wilayah sungai harus memiliki izin. Pengurusan perizinan melintasi sungai Citarum tidak sulit dan bisa diselesaikan dalam waktu 7 hari. "Kalau berkas lengkap prosesnya tidak lama hanya 7 hari bisa selesai," katà Dian Ma'ruf.
Menurut Dian, di Karawang ada sebanyak 11 jembatan penyeberangan milik masyarakat yang tidak memiliki izin. Dia memberi waktu bagi pemilik jembatan untuk segera mengurus perizinan. Jika tidak memiliki izin pihaknya akan membongkar. " Dengan adanya izin maka masyarakat yang melintasi sungai tidak berbahaya. Karena dalam perizinan itu salahnya ada kajian keamanan," katanya.
(Angkasa Yudhistira)