Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua Buzzer Cyber Army Jadi Tersangka Perintangan Kasus Korupsi, Anggotanya Ada 150 Orang!

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 08 Mei 2025 |00:51 WIB
Ketua Buzzer Cyber Army Jadi Tersangka Perintangan Kasus Korupsi, Anggotanya Ada 150 Orang!
Kejagung tetapkan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki sebagai tersangka (Foto: Riyan Rizki Roshali/Okezone)
A
A
A

Qohar menambahkan, MAM selaku Ketua Cyber Army memiliki anggota sebanyak 150 orang. Ratusan orang itu telah tergabung dalam lima tim buzzer bernama Mustofa I hingga Mustofa V untuk memberikan komentar negatif terhadap penanganan perkara oleh Kejagung.

"Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat tim Cyber Army dan membagikan membagi tim tersebut menjadi 5 yaitu tim Mustofa 1, Mustofa 2, Mustofa 3 Mustofa 4 dan tim Mustofa 5," pungkasnya.

MAM diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement