Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tragis, Seorang Ibu di Lampung Dipukuli Suami Secara Brutal

Ira Widyanti , Jurnalis-Kamis, 08 Mei 2025 |04:00 WIB
Tragis, Seorang Ibu di Lampung Dipukuli Suami Secara Brutal
Ilustrasi KDRT (Foto: Bridge magazine)
A
A
A

Setelah kejadian, ERN melaporkan ke Polsek Rumbia. Berbekal dari laporan korban, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku. 

"Alhasil, pelaku berhasil diamankan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia di wilayah Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, pada Senin, 5 Mei 2025," ungkapnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Rumbia untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih. 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement