Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PSU Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Kalsel Pastikan Netralitas Aparat

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Kamis, 08 Mei 2025 |23:03 WIB
PSU Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Kalsel Pastikan Netralitas Aparat
Ilustrasi
A
A
A

Lebih lanjut, ia menegaskan, apabila LPRI ingin melakukan gugatan ke MK terkait dengan hasil PSU Pilkada Banjarbaru yang telah memenangkan pasangan nomor urut 1 1, Erna Lisa Halaby–Wartono maka sebaiknya dirinya berserta jajaran Forkompida dikeluarkan dari kepengurusan sebagai dewan kehormatan.

“Kalau LPRI-nya tetap mau menggugat juga, seharusnya kami sebagai pemerintah dan TNI Polri harus dikeluarkan dari SK kepengurusan LPRI sebagai Dewan Kehormatan,” tegas dia.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima dan meregistrasi dua permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru. Kedua permohonan tersebut dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik pada Rabu (7/5/2025).

Permohonan pertama diajukan oleh Udiansyah selaku pemilih di Banjarbaru dengan nomor registrasi 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum. Permohonan kedua berasal dari Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel selaku lembaga pemantau pemilu dengan nomor registrasi 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang memberi kuasa kepada Muhamad Pazri.

Kedua pemohon meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, yang ditetapkan sebagai pemenang saat rekapitulasi hasil PSU. Mereka menduga pasangan ini melakukan praktik kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif sehingga melanggar prinsip bebas dan adil dalam pemilihan.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement