Hal itu disampaikan Rossa saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025).
"Di dalam Hp itu tertulis ada nama Sri Rejeki Hastomo kemudian ada namanya Gara Baskara. Nah bagaimana penyidik kemudian menyimpulkan bahwa yang memberikan perintah untuk menenggelamkan Hp ini adalah terdakwa?," tanya Jaksa.
"Pada saat dari bawah kami video, itu terlihat Hp itu dikuasai oleh saudara terdakwa dan kemudian diserahkan, dititipkan kepada Kusnadi, stafnya yang bernama Kusnadi," jawab Rossa.
"Yang kedua, barang-barang yang dititipkan kepada Kusnadi ini juga ada barang-barang lain yang kami duga juga merupakan barang-barangnya terdakwa, ada percakapan-percakapan yang sudah kita lihat, yang menyakinkan bahwa Hp, dua-duanya ini adalah milik, mohon maaf, satu adalah yang dikuasai Sri Hastomo itu adalah milik dari terdakwa (Hasto), dan satu lagi dikuasai atau milik dari saksi Kusnadi, stafnya," sambungnya.
(Puteranegara Batubara)