Putusan tercatat pada No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 Tgl. 060423 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 Tgl. 170423.
"Putusan in absensia Dilmil II-08 Jakarta, yang bersangkutan pidana penjara satu tahun dan tambahan pidana dipecat," tuturnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.