Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi akhirnya menangkap MST pada Kamis 8 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menyiram air teh panas ke tubuh istrinya karena emosi setelah ditegur.
“Pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan di Polres Sampang,” ujarnya.
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
"Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 10 tahun penjara," pungkasnya.
(Arief Setyadi )