Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cekcok Tegur Anak, Istri di Sampang Disiram Teh Panas oleh Suaminya

Diwan Mohammad Zahri , Jurnalis-Sabtu, 10 Mei 2025 |17:01 WIB
Cekcok Tegur Anak, Istri di Sampang Disiram Teh Panas oleh Suaminya
Pelaku KDRT di Sampang, Jawa Timur ditangkap polisi (Foto: Diwan M Zahri/Okezone)
A
A
A

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi akhirnya menangkap MST pada Kamis 8 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menyiram air teh panas ke tubuh istrinya karena emosi setelah ditegur.

“Pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan di Polres Sampang,” ujarnya. 

Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. 

"Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 10 tahun penjara," pungkasnya.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement