Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Ronald Tannur Akui Serahkan Rp5 Miliar ke Eks Pejabat MA Zarof Ricar untuk Urus Kasasi Ronald Tannur

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 14 Mei 2025 |17:42 WIB
Pengacara Ronald Tannur Akui Serahkan Rp5 Miliar ke Eks Pejabat MA Zarof Ricar untuk Urus Kasasi Ronald Tannur
Sidang suap hakim pembebas Ronald Tannur
A
A
A

JAKARTA - Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat mengaku menyerahkan uang Rp5 miliar kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Uang tersebut diakuinya untuk melakukan pengurusan perkara kliennya, Ronald Tannur pada tingkat kasasi.

Lisa mengungkapkan hal itu saat menjadi saksi mahkota dalam perkara suap hakim terkait putusan bebas Ronald Tannur. Dalam perkara tersebut, ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan Zarof merupakan terdakwa.

"Apakah benar di situ ada pembicaraan terkait jumlah biaya yang kemudian diserahkan oleh saksi kepada terdakwa Zarof Ricar?" tanya jaksa.

"Iya, betul," jawab Lisa.

"Besar berapa yang saudara serahkan?"

"Rp5 miliar," ujar Lisa.

Uang tersebut, menurut Lisa diserahkan dalam mata uang asing dolar Singapura. Adapun penyerahan uang diserahkan dalam dua kali pemberian dan langsung di kediaman Zarof.

"Seperti apa yang saksi ingat?" tanya jaksa.

"Seingat saya dua kali pak," jawab Lisa.

"Itu saudara serahkan di mana?" tanya jaksa lagi.

"Di kediaman beliau (Zarof)," jawab Lisa.

Masih dalam kesaksian itu, Lisa juga mengakui bahwa penyerahan uang Rp5 miliar itu merupakan angka yang ditentukan oleh dirinya. Lisa mengaku angka itu tidak datang dari Zarof Ricar.

"Kami siapkan pak, saya yang siapkan (jumlah uang Rp5 miliar)," tandas Lisa.

 

Sebagai informasi, Lisa didakwa dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur atas perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Lisa didakwa bersama ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Keduanya diduga melakukan suap kepada tiga majelis hakim yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Uang suap itu diduga diberikan langsung oleh Lisa.

Adapun dalam perkara ini, Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar turut terseret dalam perkara gratifikasi. Zarof diduga menjadi makelar perkara yang berujung vonis bebas Ronald Tannur.

Ronald Tannur sebagaimana diketahui telah dihukum lima tahun penjara pada tingkat kasasi. Sementara, tiga majelis hakim yang membebaskan Ronald Tannur juga telah divonis bersalah pada pengadilan tingkat pertama. 
 

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement