"Rakyat bisa mengakses hasil uji klinisnya kan begitu. Secara transparan kalau ada efek sampingnya harus diumumkan apa adanya," tuturnya melanjutkan.
Ikrar menyampaikan bahwa uji klinis tahap 3 ini akan berlangsung selama 24 bulan, dan saat ini prosesnya sudah berjalan. Sehingga, hasil dari tahapan ini baru akan diketahui dua tahun mendatang.
"Jadi sekitar 2 tahun ke depan kita lihat. Karena kan itu harus disikronisasi dengan hasil uji klinis di negara lain kan kita tahu kita cuma 2 ribu partisipan di Indonesia. Sementara di negara lain berapa? 18 ribu. Itu kan perlu disikronisasi hasilnya nanti," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.