Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejati Jabar Hentikan 55 Perkara Melalui Restorative Justice

Dilla Nur Fadhilah , Jurnalis-Kamis, 15 Mei 2025 |20:10 WIB
Kejati Jabar Hentikan 55 Perkara Melalui Restorative Justice
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sri/ist
A
A
A

Melalui restorative justice diharapkan tidak terjadi stigma yang mungkin dialami oleh pelaku tindak pidana karena semangat restorative justice adalah upaya mengembalikan keadaan pada kondisi semula sebelum terjadi masalah.

"Restorative justice salah satu solusi untuk mengurangi pelaku pidana yang akan dikirim ke lembaga pemasyarakatan,”ujar Katarina.

“Dengan diprosesnya pelaku pidana riingan melalui RJ maka bisa mengurangi jumlah terpidana secara signifikan,” tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement