Deklarasi Jakarta pun memuat dukungan terhadap hasil Mahkamah Internasional atau ICJ (International Court of Justice) yang memutuskan bahwa pendudukan Israel atas Palestina melanggar hukum.
Bahkan Uni Parlemen OKI melalui deklarasi ini juga mendesak Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) untuk menyelesaikan penyelidikan atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan oleh pejabat Israel, serta terus memberikan bantuan kemanusiaan termasuk melalui UNRWA.
Seperti diketahui, ICC sejak tahun 2024 telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik di Gaza, Palestina.
“Jakarta Declaration mendukung keputusan ICJ dan ICC agar Netanyahu dan menhan-nya diproses hukum,” ungkap Mardani.
Lewat Jakarta Declaration, PUIC juga mendukung penuh peran Palestina sebagai negara merdeka dan berdaulat dalam berbagai forum multilateral dan upaya internasional untuk memajukan solusi dua negara yang dibangun di atas momentum Koalisi Global untuk Pelaksanaan Solusi Dua Negara dan Konferensi Internasional Tingkat Tinggi mendatang.
Termasuk dalam agenda PBB yang telah menjadwalkan konferensi tingkat tinggi tentang solusi dua negara yang akan diselenggarakan pada Juni 2025 di New York, Amerika Serikat. Mardani mengatakan, anggota PUIC diminta satu suara untuk memberikan dukungan terhadap Palestina.
“Bulan Juni akan ada agenda The two states solutions implementation, conference di UN Headquarters. Kita semua diminta untuk bersatu,” ungkap Legislator dari Dapil DKI Jakarta I itu.