SUKOHARJO - Duel maut kelompok pemuda terjadi di Jalan Tanjunganom-Baki Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis 15 Mei 2025 pukul 03.30 WIB. Satu orang tewas, Tio Dwi Anggara (20) warga Dusun Tlobong, Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol dengan luka bacok pada leher bagian kiri.
Sementara korban lainnya berinisial Marvel (17) warga Dukuh Bacem, Desa Grogol, mengalami luka jari kelingking dan jari manis tangan kiri putus.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengaku langsung menerjunkan tim khusus untuk memburu para pelaku penganiayaan terhadap dua pemuda di wilayah Desa Gedangan, Kecamatan Grogol. Namun, dua pelaku berinisial MKS (22) warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo dan EBA (21) warga Kratonan, Serengan, Solo menyerahkan diri.
"Pelaku menyerahkan diri di Polsek Grogol," kata Kapolres, Jumat (16/5/2025).
Kasatreskrim Polres Sukharjo AKP Zaenudin menyebutkan, peristiwa tersebut dilakukan antara dua kelompok pemuda, yakni kelompok Santacrus dengan Louis Angeles. Kedua korban berasal dari Kelompok Santacrus, sementara dua pelaku dari kelompok Louis Angeles.
"Ini adalah duel, bukan tawuran, jadi dilakukan antara dua kelompok," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden tersebut berlatar belakang saling tantang menantang di media sosial Instagram "Dipicu oleh tantang-tantangan di Instagram kemudian bertemu dan terjadi perkelahian. Jadi satu lawan satu," bebernya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan saksi berinisial DS, saat itu dirinya tengah mencari makan di sekitaran tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat orang tertidur di atas motor dengan kepala di atas dasboard motor. Setelah didekati orang tersebut adalah M.
DS kemudian membawa korban M ke Rumah Sakit Dr Oen Solobaru dan meminta temannya K untuk menghubungi keluarga korban.
Saksi lain, D (49) mengungkap, sebelumnya Tio dijemput oleh tiga orang temannya menggunakan sepeda motor. D sempat mengingatkan agar Tio tidak ikut, namun tidak dihiraukan.
Pelaku MKS dikenakan Pasal 351 Ayat (3). Sementara pelaku EBA Pasal 80 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Arief Setyadi )