Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Istri Dianiaya dan Ancam dengan Celurit, Suami Dibekuk Polisi 

Azhari Sultan , Jurnalis-Minggu, 18 Mei 2025 |02:02 WIB
Viral Istri Dianiaya dan Ancam dengan Celurit, Suami Dibekuk Polisi 
viral suami aniaya istri
A
A
A

Dari hasil penyelidikan, KDRT yang dilakukan pelaku terhadap istrinya telah terjadi berulang kali.

"Pelaku ini tidak cukup sekali, tapi sudah berulangkali melakukan KDRT," tandas Hanafi.

Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Muarojambi.

Disamping itu, pelaku juga dijerat Pasal 44 Undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement