Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Terbitkan Surat Edaran Pedoman Pemberantasan Korupsi BUMN dan Danantara

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 19 Mei 2025 |10:11 WIB
KPK Terbitkan Surat Edaran Pedoman Pemberantasan Korupsi BUMN dan Danantara
KPK Terbitkan Surat Edaran Pedoman Pemberantasan Korupsi BUMN dan Danantara (Foto : Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran (SE) pedoman pemberantasan korupsi di BUMN dan Danantara. SE itu dibuat oleh pimpinan KPK untuk pegawai KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya penerbitan SE pedoman tersebut. Menurutnya, SE itu memang ditekan untuk internal.

"Surat edaran tersebut bersifat internal untuk seluruh unit kerja di lingkungan KPK," kata Budi, dikutip Senin (19/5/2025).

Budi menjelaskan surat edaran tersebut memuat pedoman pelaksanaan tugas pegawai KPK dalam melakukan upaya pencegahan korupsi. Budi tak merinci isi SE itu.

"SE ini sebagai pedoman pelaksanaan tugas dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, penindakan, maupun koordinasi dan supervisi," jelas Budi.

Ini merupakan respon terkait Undang-undang Nomor 1 tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement