Undang-undang tersebut sempat ramai lantaran memiliki pasal menyatakan anggota Direksi, Dewan Komisaris bukanlah dinyatakan penyelenggara negara.
Klausul tersebut membuat kekhawatiran KPK tidak bisa menindak korupsi di tubuh BUMN lagi. Namun demikian, KPK belakangan menyatakan tetap bisa menindak dewan Komisaris hingga anggota Direksi BUMN.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.