Alfa melanjutkan, dalam perkara ini, A telah diadili dan dijatuhi vonis pidana hukuman penjara selama 5 tahun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang melalui putusan secara in absentia.
"Iya, in absentia karena yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam proses hukum sejak tahap penyidikan hingga persidangan," ujarnya.
Disinggung terkait besaran kerugian keuangan negara akibat perbuatan A dalam perkara korupsi ini, Alfa menyebutkan, teknis perkara bakal disampaikan dan dijelaskan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah.
"Nanti untuk teknisnya Kasi Pidsus yang akan menjelaskan, untuk lebih detailnya nanti diinformasikan kembali," pungkasnya.
(Arief Setyadi )