JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman menargetkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) bisa berlaku pada awal tahun 2026 mendatang. Dengan demikian, pembahasan akan mulai dilakukan pada masa persidangan berikutnya, pada Juni 2025 mendatang.
Hal itu disampaikan Habiburokman saat menyampaikan kata pengantar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Ketua Advokat Perempuan Indonesia (API), dan Ketua Umum Pascasarjana Hukum Indonesia, Kamis (22/5/2025).
"Ini adalah rangkaian rapat dengar pendapat umum soal rancangan kitab undang-undang hukum acara pidana. Dimana, kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru, dan sudah berlaku, bersamaan dengan hukum materiilnya yaitu KUHP yang berlaku tanggal tersebut," kata Habiburokman dalam rapat.
Legislator Gerindra itu menjamin akan terus membuka masukan masyarakat. Dia mengklaim, sampai hari ini setidaknya sudah 28-29 organisasi masyarakat, organisasi advokat hingga mahasiswa yang menyampaikan sikap dan pendapatnya terkait KUHAP ini.
Habiburokman memastikan, RDPU ini akan terus digelar hingga masa persidangan ini berakhir. Bahkan, waktu masa reses akan dipergunakan untuk tetap menggelar rapat.
"Bahkan, di masa reses kami akan terus menggelar RDPU dengan izin dari pimpinan DPR, agar undang-undang ini semakin partisipatif. Ada peran masyarakat memberikan masukan-masukan terhadap undang-undang ini," ujarnya.
Di sisi lain, dia menyampaikan, Komisi III DPR berencana, R-KUHAP ini akan dibahas sekitar minggu kedua di masa persidangan yang akan datang.
"Kalau minggu kedua itu sekitar 2 atau 3 Juni, itu insyaAllah sudah raker, raker pembahasan KUHAP," pungkasnya.
(Awaludin)