Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (DP3APPKB), Suwarso Budi mengungkapkan, pihaknya akan segera memberikan rekomendasi terkait dengan posisi Oknum guru tersebut.
Budi memastikan, pihaknya akan melakukan assesment, mengumpulkan data dan informasi baik kepada pihak sekolah, pelaku, maupun keluarga korban.
“Nanti itu menjadi rekomendasi, terutama buat pelaku apa dia masih memungkinkan gak untuk mengajar,” tuturnya kepada wartawan.
Budi juga mengungkapkan, bahwa dalam waktu dekat ini, selama proses assesment berlangsung, ATM harus dinonaktifkan dari sekolah.
“Sementara ditarik dulu. Jangan ada di lingkungan siswa sehingga mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan dan juga mencegah trauma bagi anak-anak kalau memang apa yang diduga itu terjadi,” jelasnya.
Budi mengatakan, bahwa dirinya tidak tahu pasti alasan keluarga korban belum melaporkan kasus ini ke polisi. Pihaknya akan berupaya melakukan pendampingan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Dia menegaskan, jika dari assement ATM terbukti melakukan perbuatannya, maka akan ada sanksi tegas sebagai ASN.
“Secara administrasi kepegawaian sebagai ASN, tentunya ada hukuman-hukuman yang melalui pemeriksaan-pemeriksaan. Kita akan komunikasikan ke BKPSDM dan inspektorat untuk mendalaminya,” tutur Budi.