Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi III DPR Minta Perpres TNI-Polri Bisa Lindungi Jaksa Tidak Permanen

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 23 Mei 2025 |10:15 WIB
Komisi III DPR Minta Perpres TNI-Polri Bisa Lindungi Jaksa Tidak Permanen
Anggota Komisi II DPR Hinca Panjaitan/Foto: Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menyoroti Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang TNI-Polri memberikan perlindungan jaksa dalam melaksanakan tugas. Harapannya, Perpres tersebut tidak berlaku permanen.

Dasarnya, sistem hukum saat ini telah mengatur kewenangan dan fungsi dari masing-masing lembaga. Jaksa bahkan telah mendapat pengamanan cukup di dalam undang-undang (UU) saat ini.

"Di sistem hukum kita kan masing-masing sudah punya kewenangan dan fungsi. Bahkan di UU Kejaksaan baru, diberi pengamanan yang cukup untuk mereka," kata Hinca saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).

Kendati demikian, Hinca memahami ada pertimbangan lain dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia berharap, pelindungan jaksa dari unsur TNI-Polri tidak terlalu lama.

"Saya berharap tidak terlalu lama. Mungkin ini dalam kurun waktu tertentu atau ada tugas-tugas khusus yang memerlukan pendampingan. Tapi sesudah itu saya harap Kembali normal," tutur Hinca.

Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam Perpres itu, jaksa bisa mendapatkan perlindungan dari TNI dan Polri.

Adapun bagian menimbang dalam Perpres yang diterbitkan pada 21 Mei 2025 itu menyebutkan jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak mana pun.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement