Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TNI Sambut Baik Terbitnya Perpres Perlindungan Jaksa

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 23 Mei 2025 |07:03 WIB
TNI Sambut Baik Terbitnya Perpres Perlindungan Jaksa
TNI (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam Perpres itu, jaksa bisa mendapatkan perlindungan dari TNI-Polri. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi menilai Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto bentuk komitmen negara dalam memastikan aparat negara khususnya jaksa bisa menjalankan tugas tanpa adanya intimidasi ataupun ancaman.

“TNI menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Kristomei, Jumat (23/5/2025).

“Perpres ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan aparat penegak hukum, khususnya para jaksa, dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan aman dan bebas dari intimidasi atau ancaman,” sambung dia.

Soal pelibatan TNI dalam perlindungan jaksa, kata Kristomei, TNI akan tunduk dan patuh pada kebijakan pemerintah. Prajurit TNI, kata dia, akan selalu memegang tunduk kepada hukum dan teguh disiplin keprajuritan.

“Tentunya pelaksanaan tugas ini akan selalu tetap berada dalam koridor hukum, dan dilaksanakan sesuai prosedur, prinsip perbantuan dan Nota Kesepahaman antar lembaga,” katanya.

Ia menegaskan, keterlibatan TNI dalam mendukung kejaksaan tidak akan mengganggu tugas pokok TNI di bidang pertahanan negara. “Justru hal ini merupakan bagian dari peran TNI dalam mendukung stabilitas nasional secara luas dan sinergi antar-lembaga negara,” ujarnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement