JPU menyebut ada aliran dana dari pengelola situs judi online 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen Apriliantony, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto. Keterangan itu tertuang surat dakwaan Zulkarnaen, Adhi, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Sementara Budi Arie membantah dirinya tidak terlibat dalam praktik ilegal itu. "Pertama, mereka tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum," ujar Budi Arie.
Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya praktik kotor yang dilakukan mantan anak buahnya tersebut. Bahkan, ia mengklaim baru mengetahui setelah kasus itu mencuat ke publik melalui proses hukum.
“Tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan,” imbuhnya.
(Arief Setyadi )