Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rismon Sianipar Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Terkait Ijazah Jokowi 

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 23 Mei 2025 |04:59 WIB
Rismon Sianipar Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Terkait Ijazah Jokowi 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rismon Sianipar (RS) sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Namun, Rismon tidak hadir dalam pemeriksaan Kamis 22 Mei 2025.

“Saudara RS menyampaikan kepada tim penyelidik bahwa hari ini berhalangan hadir untuk diambil keterangan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (22/5/2025).

Ia menerangkan, penyelidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rismon. Rencananya, dia akan dipanggil kembali pada Senin, 26 Mei 2025. 

"Dan menyampaikan kepada penyelidik untuk dilakukan pemeriksaan di hari Senin," ucapnya. 


Jokowi Laporkan 5 Orang ke Polda Metro

Sebelumnya, Jokowi melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.

“Jadi, pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 30 April 2025.

 

Kuasa Hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara menjelaskan detail pasal yang diadukan. Pasal tersebut terkait fitnah dan penyebaran nama baik di media elektronik.

"Pasal 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Pasal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa terhadap teknologi dan itu kita jadikan juncto,” jelas dia.

Jokowi menilai tudingan terkait ijazah palsu masalah ringan. Meski demikian, menurutnya hal tersebut perlu di bawa ke ranah hukum agar jelas dan gamblang.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement