Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Latihan Silat Berujung Maut, Seorang Pelajar Tewas Terkena Tendangan Brutal 

Vitriana D , Jurnalis-Jum'at, 23 Mei 2025 |16:12 WIB
Latihan Silat Berujung Maut, Seorang Pelajar Tewas Terkena Tendangan Brutal 
Seorang Pelajar Tewas Terkena Tendangan Brutal/ilustrasi/ist
A
A
A

BOYOLALI – Seorang pelajar berinisial MPS (17) warga Dukuh Klimas, Desa Sendang, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, meregang nyawa saat mengikuti latihan bela diri pencak silat di halaman rumah salah satu warga.

Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto mengatakan, kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berujung pada meninggalnya seorang pelajar terjadi pada Kamis (22/5) dini hari.

"Korban saat itu tengah mengikuti latihan di salah satu perguruan silat. Namun dalam proses latihan, korban mengalami kekerasan fisik berupa tendangan," kata Rosyid, Jumat (23/5/2025).

Menurutnya, tendangan tersebut dilakukan oleh dua orang yang sudah diperiksa. Keduanya adalah DW (18) dan SW (16). Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sempat mendapat tendangan dari DW. Lalu diminta untuk berdiri kembali.

"Saat berdiri kembali justru mendapat tendangan kedua yang menyebabkan korban pingsan dan mengalami sesak napas. Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia sebelum sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit," ucapnya.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, melakukan autopsi jenazah, serta mengamankan barang bukti berupa seragam latihan silat yang digunakan saat kejadian. "Kedua pelaku kini telah kami amankan," ucap Rosyid.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh perguruan bela diri di wilayah hukum Polres Boyolali agar lebih memperhatikan aspek keselamatan para peserta latihan, khususnya yang masih di bawah umur.

 

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang membahayakan nyawa, apalagi terhadap anak-anak. Kami akan tuntaskan proses hukum kasus ini demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya," tandasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement