Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Lahan BMKG yang Diduga Dikuasai Ormas GRIB, Polisi Pasang Plang Penyelidikan

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Sabtu, 24 Mei 2025 |07:41 WIB
Usut Lahan BMKG yang Diduga Dikuasai Ormas GRIB, Polisi Pasang Plang Penyelidikan
Tanah BMKG yang diduga dikuasai GRIB Jaya di Tangsel (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Polisi tengah mendalami terkait laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait lahan seluas 127.780 meter persegi, yang diduga dikuasai ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, di Tangerang Selatan. 

Dalam kasus ini, polisi sudah memasang plang bahwa lahan milik BMKG tersebut sedang dalam proses penyelidikan.

“Penyelidik mengambil langkah-langkah kepolisian agar TKP status quo, karena masih dalam proses penyelidikan dan telah dipasang plang oleh tim penyelidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro yang bertuliskan bahwa, "sedang dalam proses penyelidikan",” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (24/5/2025).

Dia menerangkan, Polda Metro Jaya menerima laporan tersebut sejak 3 Februari 2025.

“Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor adalah dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan/atau penggelapan hak atas benda bergerak, dan/atau pengerusakan secara bersama-sama,” ujar dia.

 

Ade Ary menuturkan, pihak yang melaporkan kejadian ini merupakan salah satu pegawai BMKG. Dia menyebut ada enam orang yang dilaporkan yakni J, H, AV, K, B, dan MY.

“Berdasarkan informasi dari tim penyelidik yang kami dapatkan adalah bahwa untuk terlapor AV, K, B, dan MY ini diduga adalah anggota ormas, dari sebuah ormas dengan inisial GJ diduga,” ungkap dia.

Dalam laporan tersebut, kata Ade Ary, pelapor menjelaskan sejak Januari 2024, pihak terlapor memasang pelang di lahan tersebut. Dia mengatakan pelang tersebut diberi keterangan bahwa lahan itu dalam penguasaan ahli waris.

“Bahwa terlapor telah memasang plang yang bertuliskan, "Tanah Ini adalah Ahli Waris dari R bin S". Dan di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah, hingga saat ini melakukan pemasangan plang bahwa tanah itu milik ahli waris,” jelasnya.

 

Dia menambahkan, sebelum membuat laporan pelapor sudah melayangkan dua kali somasi kepada pihak terlapor. Namun, somasi tidak diindahkan sehingga pihak BMKG memutuskan melaporkan ke pihak kepolisian.

"Korban sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali, namun tidak ada iktikad baik dari terlapor hingga akhirnya dilaporkan," pungkasnya.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement