“Ketika berada di rumah, salah satu korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya. Atas pengakuan itu, pihak orangtua tidak terima dan melapor ke Polsek,” ujar Entang.
Setelah mendapat pengaduan dari orangtua korban, petugas Unit Reskrim Polsek Kragilan langsung bergerak cepat menangkap pelaku. Untuk proses hukum selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Serang dan kasusnya ditangani Unit PPA untuk diproses lebih lanjut.
“Untuk motif, pelaku diduga hanya ingin melampiaskan nafsu akibat pengaruh film porno. keterangan selanjutnya, silahkan konfirmasi ke Unit PPA,” ujar dia.
(Angkasa Yudhistira)