Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sita Karcis-Sajam dari Anggota GRIB Jaya yang Kuasai Lahan BMKG

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Minggu, 25 Mei 2025 |19:49 WIB
Polisi Sita Karcis-Sajam dari Anggota GRIB Jaya yang Kuasai Lahan BMKG
Polisi amankan anggota GRIB Jaya (Foto: Ist/Okezone)
A
A
A

Ia menuturkan, laporan ini dilayangkan lantaran merasa terganggu. Sebab, ormas tersebut kerap mengaku sebagai ahli waris yang memiliki tanah.

Akibatnya, proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada 2023 terganggu akibat adanya oknum yang mengaku sebagai ahli waris itu. 

"Intinya adalah lahan tersebut milik negara yang dalam hal ini dikelola oleh BMKG, dan sudah ada kekuatan hukum mengikat. Ini soal penegakan hukum saja atas lahan yg bukan miliknya," tuturnya.

Ia memastikan, kepemilikan lahan itu telah sah sesuai Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.  

Kepemilikan ini dikuatkan melalui putusan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, seperti Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement