Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hasan Nasbi: Perintah Presiden Memberantas Premanisme, Bukan Ormas

Binti Mufarida , Jurnalis-Senin, 26 Mei 2025 |14:08 WIB
Hasan Nasbi: Perintah Presiden Memberantas Premanisme, Bukan Ormas
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi/Foto: Binti Mufarida-Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan memberantas tindakan premanisme. Tidak ada arahan untuk mengatasi keberadaan organisasi masyarakat (ormas).

Pernyataan Hasan terkait kasus penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) oleh Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Tangerang Selatan, Banten.

“Teman-teman, kita samakan istilahnya. Jangan mudah menggunakan istilah ormas. Karena ormas banyak teman-teman. Jadi ormas itu, kalau kalian bergabung di PWI, PWI itu ormas. Kalau kalian bergabung di AJI, itu juga ormas. Nahdlatul Ulama ormas. Muhammadiyah ormas. Apa lagi, sebut saja. Jadi, banyak,” kata Hasan mengawali responnya terkait hal ini di Kantor PCO, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Hasan menegaskan Presiden Prabowo telah memberikan arahan kepada aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap praktik-praktik premanisme. Keberadaan premanisme mengganggu iklim investasi dan usaha di Indonesia.

“Yang mau diatasi pemerintah itu adalah premanisme. Tindakan-tindakan premanisme. Baik premanismenya individual, berkelompok, maupun organisasi. Arahan Presiden adalah premanisme ini harus diatasi sesegera mungkin karena mengganggu iklim usaha.

Maraknya praktik premanisme membuat investor yang akan masuk ke Indonesia berpikir ulang. Sebagian merasa kesulitan karena ada tindakan-tindakan premanisme.

 

“Presiden sudah memerintahkan aparat penegak hukum untuk melakukan kajian dan tindakan sesegera mungkin supaya aksi premanisme ini bisa dihilangkan,” papar Hasan.

Hasan pun memberikan imbauan agar publik tidak menyamaratakan semua ormas. “Lagi-lagi saya ingin mengatakan kepada teman-teman, jangan terlalu mudah menggunakan istilah ormas. Karena ormas ini ada undang-undangnya, mereka dibolehkan untuk berdiri, dan banyak sekali ormas. Kalau kita menggunakan istilah ormas, maka kita akan memukul rata semua organisasi. Organisasi yang sebagian besar itu tidak melakukan premanisme.”

Menurut informasi yang beredar, Ormas GRIB Jaya diduga menguasai lahan milik BMKG di kawasan Tangerang Selatan, Banten. Kasus itu mencuat setelah BMKG melapor ke Polda Metro Jaya.

BMKG melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya. Aset tanah BMKG yang diduga diduduki ormas besutan Rosario de Marshall alias Hercules Jaya itu memiliki luas 127.780 m2. Kondisi itu membuat proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada 2023 itu telah terganggu.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement